Imigrasi Tangerang Amankan 10 WNA, Diduga Lakukan Investasi Bodong

Foto

Imigrasi Tangerang Amankan 10 WNA, Diduga Lakukan Investasi Bodong

Nasywa Fauziah - detikNews
Rabu, 26 Nov 2025 18:00 WIB

Kota Tangerang - Imigrasi Tangerang amankan 10 WNA pemegang izin tinggal investor yang diduga terlibat investasi bodong melalui perusahaan penjamin fiktif.

Sejumlah tersangka berjalan saat dihadirkan pada ungkap kasus pelanggaran keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu (26/11/2025). Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengamankan sepuluh Warga Negara Asing (WNA) pelanggar ketentuan keimigrasian berkewarganegaraan Pakistan dan Irak pemegang izin tinggal terbatas investor yang diduga melakukan investasi bodong di Indonesia karena perusahaan penjamin WNA investor yang tidak menjalankan kegiatan operasional dan tidak diketahui pengelola usahanya. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/foc.

Petugas menata barang bukti saat ungkap kasus pelanggaran keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu (26/11/2025). ANTARA FOTO/Putra M. Akbar

Sejumlah tersangka berjalan saat dihadirkan pada ungkap kasus pelanggaran keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu (26/11/2025). Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengamankan sepuluh Warga Negara Asing (WNA) pelanggar ketentuan keimigrasian berkewarganegaraan Pakistan dan Irak pemegang izin tinggal terbatas investor yang diduga melakukan investasi bodong di Indonesia karena perusahaan penjamin WNA investor yang tidak menjalankan kegiatan operasional dan tidak diketahui pengelola usahanya. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/foc.

Mereka terdiri dari 8 warga Pakistan dan 2 warga Irak, seluruhnya pemegang izin tinggal terbatas investor, dijamin oleh beberapa perusahaan. Hasil pemeriksaan menunjukkan perusahaan penjamin WNA tersebut tidak menjalankan kegiatan usaha nyata dan sebagian bahkan tidak memiliki kantor fisik. Dugaan sementara, izin tinggal investasi ini digunakan untuk tujuan lain yang tidak sesuai ketentuan. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar

Sejumlah tersangka berjalan saat dihadirkan pada ungkap kasus pelanggaran keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu (26/11/2025). Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengamankan sepuluh Warga Negara Asing (WNA) pelanggar ketentuan keimigrasian berkewarganegaraan Pakistan dan Irak pemegang izin tinggal terbatas investor yang diduga melakukan investasi bodong di Indonesia karena perusahaan penjamin WNA investor yang tidak menjalankan kegiatan operasional dan tidak diketahui pengelola usahanya. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/foc.

Kepala Kantor Wilayah Banten Direktorat Jenderal Imigrasi Banten Felucia Sengky Ratna (kedua kiri) bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang Hasanin (kedua kanan) Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Bongbong Prakoso Napitupulu (kiri) dan Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Indra Maulana (kanan) menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus pelanggaran keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Kota Tangerang, Banten. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar

Imigrasi Tangerang Amankan 10 WNA, Diduga Lakukan Investasi Bodong
Imigrasi Tangerang Amankan 10 WNA, Diduga Lakukan Investasi Bodong
Imigrasi Tangerang Amankan 10 WNA, Diduga Lakukan Investasi Bodong


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads