Jakarta - DPR resmi mengesahkan revisi KUHAP dalam rapat paripurna. Regulasi baru ini disusun untuk menyesuaikan sistem hukum dengan KUHP yang segera berlaku.
Foto
Momen DPR Resmikan RUU KUHAP Jadi Undang-undang
Selasa, 18 Nov 2025 12:58 WIB
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan), Adies Kadir (ketiga kiri) dan Saan Mustopa (kiri) menerima laporan hasil pembahasan dari Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kedua kiri) pada Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Dalam rapat tersebut DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Proses penyusunan draf RUU ini telah berlangsung lebih dari setahun dan melibatkan ‘partisipasi bermakna’ dari berbagai elemen masyarakat seperti akademisi, praktisi hukum, organisasi advokat, dan kelompok rentan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
RUU KUHAP baru juga disiapkan untuk mendampingi penerapan Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP baru) yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, sehingga hukum acara pidana pun disesuaikan dengan kebutuhan hukum materiil yang baru. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Meskipun mendapat persetujuan, ada kekhawatiran dari beberapa kelompok masyarakat sipil terhadap proses pembahasannya yang dianggap terlalu cepat serta substansi tertentu yang masih dianggap bermasalah. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga











































