Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan 8 tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu yang menyeret Joko Widodo. Penetapan dilakukan berdasarkan bukti dan penyidikan UU ITE.
Foto
Polisi Jerat 8 Tersangka soal Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
Jumat, 07 Nov 2025 13:31 WIB
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers untuk memaparkan hasil penyidikan kasus tuduhan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Dalam kasus ini, Subdit Keamanan Negara (Kamneg) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, dan manipulasi data elektronik.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang cukup.
Lembaga pengawas eksternal, termasuk Kompolnas, turut dilibatkan untuk memastikan proses penyidikan berjalan transparan.
Laporan Jokowi mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 35 juncto 51 ayat 1 UU ITE.











































