Jakarta - Suasana di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, tampak tegang namun tertib ketika Gubernur Riau Abdul Wahid keluar dari ruang pemeriksaan.
Foto
Langkah Gubernur Riau Menuju Mobil Tahanan Usai Ditetapkan Tersangka
Dengan wajah tenang, ia melangkah menuju mobil tahanan yang telah disiapkan petugas, diΒ Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Abdul Wahid resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.
Sejumlah awak media mengabadikan momen saat Abdul Wahid dibawa menuju mobil tahanan berwarna oranye.Β
Usai menjalani pemeriksaan intensif selama beberapa jam, penyidik KPK memutuskan untuk menahan Abdul Wahid selama 20 hari ke depan sebagai bagian dari proses hukum.
KPK menegaskan, penahanan tersebut dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan memastikan tidak ada upaya menghilangkan barang bukti.
Dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan KPK, langkahnya menjadi simbol dimulainya babak baru dalam penyidikan kasus korupsi yang menjeratnya.











































