Jakarta - Aksi Kamisan ke-833 kembali digelar menyoroti satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran. Massa menilai kondisi demokrasi dan penegakan HAM justru makin mundur.
Foto
Kamisan ke-833 Soroti Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Sejumlah organisasi masyarakat sipil peserta Kamisan berdiri dan memegang payung hitam di Jakarta, Kamis (23/10/2025). MerekaΒ menilai satu tahun pemerintahan Prabowo SubiantoβGibran Rakabuming Raka ditandai dengan kemunduran demokrasi dan memburuknya penegakan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.
Dalam catatan mereka, sepanjang Oktober 2024 hingga Oktober 2025, sedikitnya 269 penggiat HAM menjadi korban serangan dan intimidasi. Kekerasan terhadap jurnalis, kriminalisasi warga, hingga pembatasan kebebasan berekspresi disebut meningkat tajam.
Koalisi mencatat 5.538 orang menjadi korban tindakan aparat yang dinilai berlebihan dalam berbagai demonstrasi, termasuk aksi protes terhadap RUU TNI dan berbagai kebijakan DPR. Sedikitnya sepuluh di antaranya mengalami kekerasan yang dikaitkan dengan pelanggaran HAM berat.
Kebijakan keamanan dan pembatasan ruang publik disebut semakin menekan suara kritis. Penerapan Peraturan Kapolri Nomor 4/2025 dianggap memperkuat sikap represif terhadap masyarakat sipil, terutama dalam aksi unjuk rasa dan kebebasan berkumpul.
Di Tanah Papua, kekerasan juga masih terjadi. Tercatat 42 korban tewas akibat pembunuhan di luar hukum sepanjang satu tahun terakhir. Berbagai dugaan penyiksaan dan penembakan tanpa proses hukum transparan dinilai menunjukkan impunitas masih berlanjut.
Kelompok masyarakat sipil juga menyoroti proyek-proyek besar pemerintah seperti proyek strategis nasional dan program makan bergizi gratis yang disebut belum menyentuh akar persoalan ketimpangan sosial.
Mereka menyatakan bahwa pemerintah belum menunjukkan komitmen menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, mulai dari Tragedi 1965 hingga kasus pembunuhan aktivis. Pengungkapan sejarah dan penegakan hukum dianggap tersendat karena impunitas masih dibiarkan.
Sebagai bentuk seruan, koalisi meminta pemerintah menghentikan kekerasan dan kriminalisasi terhadap warga, mahasiswa, jurnalis, serta pembela HAM. Mereka juga mendesak Jaksa Agung menindaklanjuti berkas penyelidikan Komnas HAM dan membentuk pengadilan ad hoc sesuai undang-undang.











































