Jakarta - KPK resmi menahan mantan Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso. Ia diduga terlibat korupsi kerja sama jual beli gas dengan PT Inti Alasindo Energy.
Foto
Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Ditahan KPK Kasus Jual Beli Gas
Rabu, 01 Okt 2025 18:18 WIB
Mantan Dirut PT PGN, Hendi Prio Santoso, tampil mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol saat jumpa pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/10/2025).Β

Ia ditahan terkait dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) dari periode 2017 hingga 2021.Β
Dalam kasus ini, Hendi dicurigai terlibat skema pembayaran βadvance paymentβ senilai USD 15 juta yang merugikan negara.Β
Dia juga disebut menerima commitment fee sebesar SGD 500.000 dari Arso Sadewo, yang sebagian dialihkan lagi sebagai imbalan atas perantara.Β
Penahanan akan berlangsung selama 20 hari pertama dan digelar untuk memperkuat proses penyidikan lebih lanjut.