Jakarta - Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi UU Tapera, menghapus kewajiban pekerja menjadi peserta. Putusan ini jadi kemenangan besar bagi serikat pekerja.
Foto
MK Kabulkan Uji Materi UU Tapera, Pekerja Tak Lagi Wajib jadi Peserta

Delapan hakim konstitusi membacakan putusan secara bergantian sejumlah gugatan uji materi terkait kewajiban keikutsertaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)Β di GedungΒ MK, Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi perkara nomor 134/PUU-XXII/2024 terkait Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Dengan keputusan ini, para pekerja tidak diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Gugatan UU Tapera yang dilayangkan oleh 11 serikat pekerja ini meminta agar Mahkamah Konstitusi menghapus kata "wajib" dalam Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Tapera. Kata wajib ini diminta diubah menjadi kata "dapat" agar sifatnya berupa pilihan.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bertentangan dengan UUD 1945 dan harus diubah. MK memberi batas waktu paling lama 2 tahun untuk melakukan penataan ulang UU Tapera.