KPU Batalkan Aturan, Kini Ijazah Capres-Cawapres Bukan Dokumen Rahasia

Foto

KPU Batalkan Aturan, Kini Ijazah Capres-Cawapres Bukan Dokumen Rahasia

Andhika Prasetia - detikNews
Selasa, 16 Sep 2025 15:49 WIB

Jakarta - KPU resmi mencabut aturan soal kerahasiaan dokumen capres-cawapres. Kini, ijazah dan syarat pencalonan presiden-wapres bisa diakses publik.

Ketua KPU Affifuddin memberikan keterangan pers soal Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 di gedung KPU, Jakarta, Selasa (16/9/2025). Kini, ijazah capres-cawapres bukan dokumen rahasia.
Ketua KPU Affifuddin memberikan keterangan pers soal Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 di gedung KPU, Jakarta, Selasa (16/9/2025). Kini, ijazah capres-cawapres bukan dokumen rahasia.
Ketua KPU Affifuddin memberikan keterangan pers soal Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 di gedung KPU, Jakarta, Selasa (16/9/2025). Kini, ijazah capres-cawapres bukan dokumen rahasia.

Pertimbangan pembatalan aturan itu disebutkan Afifuddin karena mendapat masukan dari berbagai pihak. Selanjutnya, KPU menggelar rapat secara khusus untuk menyikapi perkembangan tersebut.

Β 
Ketua KPU Affifuddin memberikan keterangan pers soal Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 di gedung KPU, Jakarta, Selasa (16/9/2025). Kini, ijazah capres-cawapres bukan dokumen rahasia.

Sebelumnya, Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan ditandatangani Ketua KPU Affifuddin tertanggal 21 Agustus 2025.

Β 
Ketua KPU Affifuddin memberikan keterangan pers soal Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 di gedung KPU, Jakarta, Selasa (16/9/2025). Kini, ijazah capres-cawapres bukan dokumen rahasia.

AturanΒ tersebut lalu menuai polemik yang kini berujung dibatalkan.Β 

Β 
Ketua KPU Affifuddin memberikan keterangan pers soal Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 di gedung KPU, Jakarta, Selasa (16/9/2025). Kini, ijazah capres-cawapres bukan dokumen rahasia.

Dalam keputusan itu, tertuang 16 dokumen yang tidak bisa dibuka ke publik berkaitan dengan syarat menjadi capres-cawapres. Salah satu dokumen yang tidak bisa dibuka tanpa persetujuan yakni perihal dokumen ijazah.

Β 
KPU Batalkan Aturan, Kini Ijazah Capres-Cawapres Bukan Dokumen Rahasia
KPU Batalkan Aturan, Kini Ijazah Capres-Cawapres Bukan Dokumen Rahasia
KPU Batalkan Aturan, Kini Ijazah Capres-Cawapres Bukan Dokumen Rahasia
KPU Batalkan Aturan, Kini Ijazah Capres-Cawapres Bukan Dokumen Rahasia
KPU Batalkan Aturan, Kini Ijazah Capres-Cawapres Bukan Dokumen Rahasia


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads