Jakarta - Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu divonis 5 tahun penjara, suaminya Alwin Basri 7 tahun dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa.
Foto
Mantan Wali Kota Semarang Ita dan Suami Divonis Penjara
Rabu, 27 Agu 2025 13:52 WIB

Majelis Hakim memvonis mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta serta membayar uang pengganti Rp683,2 juta,Β Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Β Sedangkan hal meringankan ialah Ita belum pernah dihukum serta pernah membuat Semarang mendapatkan penghargaan. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar