Jakarta - KPK menjemput paksa pengusaha tambang Rudy Ong Chandra terkait kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013-2018.
Foto
Momen Rudy Ong Jalan Merangkak di KPK Usai Dijemput Paksa
Jumat, 22 Agu 2025 11:25 WIB
Tersangka kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Rudy Ong Chandra (kanan) menutup wajahnya saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/8/2025). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Pengusaha tambang Rudy Ong Chandra (ROC) akhirnya dijemput paksa oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) pada wilayah Kalimantan Timur (Kaltim). Saat akan dibawa ke ruang penyidik, Rudy tampak berjalan merangkak. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan Rudy Ong akan langsung ditahan setelah dijemput paksa hari ini. Dia akan menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha