Momen Rudy Ong Jalan Merangkak di KPK Usai Dijemput Paksa

Foto

Momen Rudy Ong Jalan Merangkak di KPK Usai Dijemput Paksa

Chelsea Olivia Daffa - detikNews
Jumat, 22 Agu 2025 11:25 WIB

Jakarta - KPK menjemput paksa pengusaha tambang Rudy Ong Chandra terkait kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013-2018.

Tersangka kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Rudy Ong Chandra (kedua kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/8/2025). KPK menjemput paksa pengusaha tambang Rudy Ong Chandra terkait kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013-2018. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.

Tersangka kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Rudy Ong Chandra (kanan) menutup wajahnya saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/8/2025).Β ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Tersangka kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Rudy Ong Chandra (kedua kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/8/2025). KPK menjemput paksa pengusaha tambang Rudy Ong Chandra terkait kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013-2018. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.

Pengusaha tambang Rudy Ong Chandra (ROC) akhirnya dijemput paksa oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) pada wilayah Kalimantan Timur (Kaltim). Saat akan dibawa ke ruang penyidik, Rudy tampak berjalan merangkak. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Tersangka kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Rudy Ong Chandra (kedua kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/8/2025). KPK menjemput paksa pengusaha tambang Rudy Ong Chandra terkait kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013-2018. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan Rudy Ong akan langsung ditahan setelah dijemput paksa hari ini. Dia akan menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK.Β ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Momen Rudy Ong Jalan Merangkak di KPK Usai Dijemput Paksa
Momen Rudy Ong Jalan Merangkak di KPK Usai Dijemput Paksa
Momen Rudy Ong Jalan Merangkak di KPK Usai Dijemput Paksa


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads