Kendari Terapkan Denda Rp50 Juta Buat yang Buang Sampah Sembarangan

Foto

Kendari Terapkan Denda Rp50 Juta Buat yang Buang Sampah Sembarangan

Chelsea Olivia Daffa - detikNews
Kamis, 14 Agu 2025 19:00 WIB

Kendari - Petugas membersihkan sampah laut di Teluk Kendari. Pemkot Kendari terapkan denda hingga Rp50 juta bagi pembuang sampah sembarangan.

Petugas kebersihan DLHK Kendari memindahkan sampah dari atas perahu ke dalam penampungan di Teluk Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (14/8/2025). Pemkot Kendari resmi mengeluarkan surat edaran bernomor 100.3.4.3/2614/Tahun 2025 tentang Penerapan Sanksi Membuang Sampah Sembarangan yaitu denda minimal Rp500 ribu dan maksimum Rp50 juta bagi masyarakat yang kedapatan buang sampah sembarangan guna mengurangi potensi pencemaran lingkungan di wilayah itu. ANTARA FOTO/Andry Denisah/nym.

Foto udara petugas kebersihan DLHK Kendari membersihkan sampah laut di Teluk Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (14/8/2025). ANTARA FOTO/Andry Denisah

Petugas kebersihan DLHK Kendari memindahkan sampah dari atas perahu ke dalam penampungan di Teluk Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (14/8/2025). Pemkot Kendari resmi mengeluarkan surat edaran bernomor 100.3.4.3/2614/Tahun 2025 tentang Penerapan Sanksi Membuang Sampah Sembarangan yaitu denda minimal Rp500 ribu dan maksimum Rp50 juta bagi masyarakat yang kedapatan buang sampah sembarangan guna mengurangi potensi pencemaran lingkungan di wilayah itu. ANTARA FOTO/Andry Denisah/nym.

Pemkot Kendari resmi mengeluarkan surat edaran bernomor 100.3.4.3/2614/Tahun 2025 tentang Penerapan Sanksi Membuang Sampah Sembarangan. ANTARA FOTO/Andry Denisah

Petugas kebersihan DLHK Kendari memindahkan sampah dari atas perahu ke dalam penampungan di Teluk Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (14/8/2025). Pemkot Kendari resmi mengeluarkan surat edaran bernomor 100.3.4.3/2614/Tahun 2025 tentang Penerapan Sanksi Membuang Sampah Sembarangan yaitu denda minimal Rp500 ribu dan maksimum Rp50 juta bagi masyarakat yang kedapatan buang sampah sembarangan guna mengurangi potensi pencemaran lingkungan di wilayah itu. ANTARA FOTO/Andry Denisah/nym.

Denda minimalnya sebesar Rp500 ribu dan maksimum Rp50 juta. ANTARA FOTO/Andry Denisah

Petugas kebersihan DLHK Kendari memindahkan sampah dari atas perahu ke dalam penampungan di Teluk Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (14/8/2025). Pemkot Kendari resmi mengeluarkan surat edaran bernomor 100.3.4.3/2614/Tahun 2025 tentang Penerapan Sanksi Membuang Sampah Sembarangan yaitu denda minimal Rp500 ribu dan maksimum Rp50 juta bagi masyarakat yang kedapatan buang sampah sembarangan guna mengurangi potensi pencemaran lingkungan di wilayah itu. ANTARA FOTO/Andry Denisah/nym.

Bagi masyarakat yang kedapatan buang sampah sembarangan guna mengurangi potensi pencemaran lingkungan di wilayah itu.Β  ANTARA FOTO/Andry Denisah

Kendari Terapkan Denda Rp50 Juta Buat yang Buang Sampah Sembarangan
Kendari Terapkan Denda Rp50 Juta Buat yang Buang Sampah Sembarangan
Kendari Terapkan Denda Rp50 Juta Buat yang Buang Sampah Sembarangan
Kendari Terapkan Denda Rp50 Juta Buat yang Buang Sampah Sembarangan


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads