Kopda Bazarsah Dihukum Mati atas Kasus Penembakan 3 Polisi di Lampung

Foto

Kopda Bazarsah Dihukum Mati atas Kasus Penembakan 3 Polisi di Lampung

Agung Pambudhy - detikNews
Senin, 11 Agu 2025 15:46 WIB

Jakarta - Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Kopral Dua (Kopda) Bazarsah atas kasus penembakan 3 polisi di Lampung.

Terdakwa kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung Kopral Dua Bazarsah menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Senin (11/8/2025). Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan hukuman maksimal pidana mati dan pemecatan dari TNI. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/rwa.

Terdakwa kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung Kopral Dua Bazarsah menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Senin (11/8/2025). Foto: ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI

Terdakwa kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung Kopral Dua Bazarsah menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Senin (11/8/2025). Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan hukuman maksimal pidana mati dan pemecatan dari TNI. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/rwa.

Kopral Dua Bazarsah terbukti bersalah dalam kasus penembakan tiga polisi di lokasi judi sabung ayam, Kabupaten Way Kanan, Lampung.Β Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan hukuman maksimal pidana mati dan pemecatan dari TNI.Β Foto: ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI

Terdakwa kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung Kopral Dua Bazarsah menjalani sidang  putusan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Senin (11/8/2025). Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Kopral Dua Bazarsah dituntut dengan hukuman maksimal pidana mati dan pemecatan dari TNI. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/rwa.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam Secara Ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Foto: ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI

Terdakwa kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung Kopral Dua Bazarsah menjalani sidang  putusan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Senin (11/8/2025). Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Kopral Dua Bazarsah dituntut dengan hukuman maksimal pidana mati dan pemecatan dari TNI. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/rwa.

Sebelumnya, kasus penembakan di arena judi sabung ayam ini terungkap pada saat penggerebekan tempat perjudian itu pada Senin, 17 Maret 2025. Dalam penggerebekan tempat judi di Kampung Karang Manik, Kabupaten Way Kanan, Lampung, itu, tiga anggota Polri tewas ditembak Kopda Bazarsah. Foto: ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI

Keluarga korban penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung, memegang bunga mawar usai menghadiri sidang putusan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Senin (11/8/2025). Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan hukuman maksimal kepada Kopral Dua Bazarsah yaitu pidana mati dan pemecatan dari TNI.  ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/rwa.

Ketiga polisi yang tewas itu adalah Ajun Komisaris Polisi (Anumerta) Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Ajun Inspektur Polisi Dua (Anumerta) Petrus Apriyanto (Bintara Polsek Negara Batin), dan Brigadir Polisi Dua (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta (Bintara Satreskrim Polres Way Kanan). Foto: ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI

Keluarga korban penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung, memegang bunga mawar usai menghadiri sidang putusan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Senin (11/8/2025). Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan hukuman maksimal kepada Kopral Dua Bazarsah yaitu pidana mati dan pemecatan dari TNI.  ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/rwa.

Mendengarkan pembacaan amar putusan, suasana ruang sidang riuh dengan suara isak tangis dari para keluarga keluarga korban. Foto: ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI

Kopda Bazarsah Dihukum Mati atas Kasus Penembakan 3 Polisi di Lampung
Kopda Bazarsah Dihukum Mati atas Kasus Penembakan 3 Polisi di Lampung
Kopda Bazarsah Dihukum Mati atas Kasus Penembakan 3 Polisi di Lampung
Kopda Bazarsah Dihukum Mati atas Kasus Penembakan 3 Polisi di Lampung
Kopda Bazarsah Dihukum Mati atas Kasus Penembakan 3 Polisi di Lampung
Kopda Bazarsah Dihukum Mati atas Kasus Penembakan 3 Polisi di Lampung


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads