Jakarta - Komisi Yudisial mengumumkan hasil akhir seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM 2025. Dari 20 posisi yang diminta MA, hanya 16 yang dapat dipenuhi.
Foto
KY Umumkan 13 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc HAM
Anggota Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata (kedua kanan) dan M Taufiq HZ menyampaikan konferensi pers tentang seleksi calon hakim agung yang lolos di Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (11/8/2025).Β Β
Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia resmi mengumumkan hasil akhir seleksi Calon Hakim Agung (CHA) dan Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) tahun 2025. Pengumuman tersebut tertuang dalam Nomor 13-PIM-RH.01-06-08-2025 yang disahkan berdasarkan rapat pleno KY pada 10 Agustus 2025. Β
Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menyampaikan pengumuman ini merupakan tahap akhir proses seleksi yang dijalankan sejak awal tahun.Β Β
Seleksi tersebut dilaksanakan atas permintaan Mahkamah Agung (MA) melalui surat bernomor 30 dan 31 tahun 2025 untuk mengisi 17 posisi Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc HAM. Β
Terkait jumlah calon hakim yang lolos, Mukti menyebut pihaknya menggunakan pedoman dan standar penilaian yang berlaku di KY.Β Β
Misalnya, untuk kamar pidana diminta lima orang, tetapi yang memenuhi kriteria hanya empat. Ada juga kamar yang hasilnya melebihi jumlah yang diminta, seperti di kamar pajak, meskipun tidak semua yang lulus otomatis disetujui. Β
Pada seleksi kali ini, Mukti juga membeberkan bahwa KY tidak dapat memenuhi seluruh permintaan Mahkamah Agung yang mengajukan 17 calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc HAM. Β

Hasil akhirnya, KY hanya dapat mengusulkan 13 calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc HAM. Β