Terbukti Kelola Judi Sabung Ayam, Peltu Yun Heri Lubis Dipecat dan Dipenjara 3,5 Tahun

Foto

Terbukti Kelola Judi Sabung Ayam, Peltu Yun Heri Lubis Dipecat dan Dipenjara 3,5 Tahun

Agung Pambudhy - detikNews
Senin, 11 Agu 2025 12:39 WIB

Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang memvonis tiga tahun enam bulan penjara serta pemecatan dari dinas militer kepada terdakwa Peltu Yun Heri Lubis.

Terdakwa judi koprok dan sabung ayam di Way Kanan Lampung Peltu Yun Hery Lubis (kiri) berbincang dengan pesehat hukumnya saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Senin (11/8/2025). Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama tiga tahun enam bulan dan pemecatan dari TNI. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/rwa.
Terdakwa judi koprok dan sabung ayam di Way Kanan Lampung Peltu Yun Hery Lubis menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Senin (11/8/2025). Peltu Lubis terbukti sebagai pengelola judi sabung ayam yang menjadi lokasi penembakan tiga polisi di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Foto: ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Terdakwa judi koprok dan sabung ayam di Way Kanan Lampung Peltu Yun Hery Lubis (kiri) berbincang dengan pesehat hukumnya saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Senin (11/8/2025). Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama tiga tahun enam bulan dan pemecatan dari TNI. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/rwa.
Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama tiga tahun enam bulan dan pemecatan dari TNI.Β  Foto: ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Β 
Terdakwa judi koprok dan sabung ayam di Way Kanan Lampung Peltu Yun Hery Lubis (kiri) berbincang dengan pesehat hukumnya saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Senin (11/8/2025). Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama tiga tahun enam bulan dan pemecatan dari TNI. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/rwa.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Majelis Mayor CHK Kowad Endah Wulandari saat persidangan di Pengadilan I-04 Palembang. Foto: ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Terdakwa judi koprok dan sabung ayam di Way Kanan Lampung Peltu Yun Hery Lubis (kiri) berbincang dengan pesehat hukumnya saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Senin (11/8/2025). Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama tiga tahun enam bulan dan pemecatan dari TNI. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/rwa.
Ketika hakim ketua membaca amar putusan itu suasana ruangan sidang sempat hening saat amar putusan dibacakan di hadapan keluarga korban dan jajaran TNI. Foto: ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Terbukti Kelola Judi Sabung Ayam, Peltu Yun Heri Lubis Dipecat dan Dipenjara 3,5 Tahun
Terbukti Kelola Judi Sabung Ayam, Peltu Yun Heri Lubis Dipecat dan Dipenjara 3,5 Tahun
Terbukti Kelola Judi Sabung Ayam, Peltu Yun Heri Lubis Dipecat dan Dipenjara 3,5 Tahun
Terbukti Kelola Judi Sabung Ayam, Peltu Yun Heri Lubis Dipecat dan Dipenjara 3,5 Tahun


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads