Menkum Serahkan Keppres Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong

Foto

Menkum Serahkan Keppres Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong

Tripa Ramadhan - detikNews
Jumat, 01 Agu 2025 22:03 WIB

Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas umumkan Keppres amnesti bagi Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong. Proses hukum diserahkan ke lembaga terkait.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan keterangan terkait Keppres pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong di gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah memberikan surat salinan tentang Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian amnesti kepada terdakwa Hasto Kristiyanto ke KPK dan pemberian abolisi untuk terdakwa Thomas Trikasih Lembong yang proses pembebasan keduanya diserahkan kepada lembaga terkait, ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/bar
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan keterangan terkait Keppres pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong di gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan keterangan terkait Keppres pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong di gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah memberikan surat salinan tentang Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian amnesti kepada terdakwa Hasto Kristiyanto ke KPK dan pemberian abolisi untuk terdakwa Thomas Trikasih Lembong yang proses pembebasan keduanya diserahkan kepada lembaga terkait, ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/bar
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah memberikan surat salinan tentang Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian amnesti kepada terdakwa Hasto Kristiyanto ke KPK dan pemberian abolisi untuk terdakwa Thomas Trikasih Lembong yang proses pembebasan keduanya diserahkan kepada lembaga terkait.Β Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan keterangan terkait Keppres pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong di gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah memberikan surat salinan tentang Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian amnesti kepada terdakwa Hasto Kristiyanto ke KPK dan pemberian abolisi untuk terdakwa Thomas Trikasih Lembong yang proses pembebasan keduanya diserahkan kepada lembaga terkait, ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/bar
Supratman menyebut keduanya bisa langsung bebas malam ini.Β Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Menkum Serahkan Keppres Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong
Menkum Serahkan Keppres Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong
Menkum Serahkan Keppres Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads