Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong jalani sidang vonis kasus korupsi gula. Ia didampingi istri dan disambut lagu Indonesia Raya.
Foto
Ekspresi Tom Lembong di Sidang Vonis Kasus Korupsi Gula
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025). Tom Lembong memasuki ruang persidangan pukul 13.47 WIB.

Tom mengenakan kemeja berwarna putih. Tom hanya tersenyum jelang sidang. Dia juga mengatupkan tangannya.
Kedatangan Tom di ruang sidang disambut lagu 'Indonesia Raya' dari sejumlah pengunjung sidang.Β Β
Tom kemudian langsung duduk di kursi terdakwa sambil menunggu sidang. Β
Sebelumnya, Tom Lembong dituntut 7 tahun hukuman penjara. Jaksa meyakini Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.
Tom juga dituntut membayar denda Rp 750 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Jaksa meyakini Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga pukul 15.30 WIB, sidang masih berlangsung.