Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Foto

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Ari Saputra - detikNews
Jumat, 04 Jul 2025 18:17 WIB

Jakarta - Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dituntut 7 tahun bui. Jaksa meyakini Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula.

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dituntut hukuman penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). Jaksa meyakini Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). Tom Lembong menjalani sidang tuntutan terkait kasus korupsi impor gula.
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dituntut hukuman penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). Jaksa meyakini Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.
Dalam surat tuntutannya, Jaksa meyakini Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.
 
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dituntut hukuman penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). Jaksa meyakini Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.

Thomas Trikasih Lembong dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun. Selain itu Tom juga dituntut membayar denda Rp 750 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dituntut hukuman penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). Jaksa meyakini Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.

Jaksa meyakini Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dituntut hukuman penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). Jaksa meyakini Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.
Sejumlah simpatisan Tom Lembong hadir dalam persidangan. Sebelumnya, Tom Lembong didakwa memperkaya diri dan orang lain. Jaksa mengatakan perbuatan Tom membuat negara rugi Rp 515 miliar.
 
Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads