Pemerintah Tambah Luas Lahan Sawah Dilindungi untuk Cegah Alih Fungsi

Foto

Pemerintah Tambah Luas Lahan Sawah Dilindungi untuk Cegah Alih Fungsi

ANTARA FOTO/Putra M. Akbar - detikNews
Kamis, 22 Mei 2025 07:00 WIB

Banten - Pemerintah berkomitmen memperkuat ketahanan pangan nasional dengan menambah cakupan lahan sawah yang dilindungi dari alih fungsi.

Foto udara kompleks perumahan di antara area persawahan di Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (21/5/2025). Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah akan menambah luas lahan sawah dilindungi dari delapan menjadi 20 provinsi atau sebelumnya total luas lahan 3.836.944 hektare ditambah 2.751.651 hektare untuk mengatasi alih fungsi lahan dan menjaga ketahanan pangan nasional melalui revisi Perpres Nomor 59 tahun 2019 terkait alih fungsi lahan sawah. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Pangan, Zulkifli Hasan, dalam keterangannya pada Rabu (21/5), menyusul upaya pemerintah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019.

Foto udara kompleks perumahan di antara area persawahan di Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (21/5/2025). Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah akan menambah luas lahan sawah dilindungi dari delapan menjadi 20 provinsi atau sebelumnya total luas lahan 3.836.944 hektare ditambah 2.751.651 hektare untuk mengatasi alih fungsi lahan dan menjaga ketahanan pangan nasional melalui revisi Perpres Nomor 59 tahun 2019 terkait alih fungsi lahan sawah. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar

Melalui revisi tersebut, pemerintah akan memperluas cakupan lahan sawah dilindungi dari sebelumnya tersebar di 8 provinsi menjadi 20 provinsi, dengan penambahan luas sebesar 2.751.651 hektare.

Foto udara kompleks perumahan di antara area persawahan di Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (21/5/2025). Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah akan menambah luas lahan sawah dilindungi dari delapan menjadi 20 provinsi atau sebelumnya total luas lahan 3.836.944 hektare ditambah 2.751.651 hektare untuk mengatasi alih fungsi lahan dan menjaga ketahanan pangan nasional melalui revisi Perpres Nomor 59 tahun 2019 terkait alih fungsi lahan sawah. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar

Total luas lahan sawah yang akan dilindungi nantinya mencapai 6.588.595 hektare, dari sebelumnya 3.836.944 hektare.Β Kebijakan ini muncul di tengah kekhawatiran meningkatnya alih fungsi lahan produktif di berbagai daerah, salah satunya tampak pada foto udara di Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten, yang menunjukkan kompleks perumahan di antara hamparan sawah.

Pemerintah Tambah Luas Lahan Sawah Dilindungi untuk Cegah Alih Fungsi
Pemerintah Tambah Luas Lahan Sawah Dilindungi untuk Cegah Alih Fungsi
Pemerintah Tambah Luas Lahan Sawah Dilindungi untuk Cegah Alih Fungsi


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads