2,9 Ton Daging Babi Hutan Selundupan Dimusnahkan di Cilegon

Foto

2,9 Ton Daging Babi Hutan Selundupan Dimusnahkan di Cilegon

ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto - detikNews
Jumat, 09 Mei 2025 22:00 WIB

Cilegon - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Banten memusnahkan sebanyak 2,9 ton daging babi hutan (celeng) tanpa dokumen kesehatan.

Petugas memasukkan daging babi hutan selundupan ke dalam incinerator untuk dimusnahkan di Instalasi Karantina Hewan Satuan Pelayanan Merak, Kota Cilegon, Banten, Jumat (9/5/2025). Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Banten memusnahkan sebanyak 2,9 ton daging babi hutan (celeng) tanpa dokumen kesehatan asal Seputih Raman, Lampung Tengah, yang akan dikirim ke Palangka Raya, Kalimantan Tengah, karena tidak layak konsumsi dan membahayakan kesehatan masyarakat. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/Spt.
Petugas memasukkan daging babi hutan selundupan ke dalam incinerator untuk dimusnahkan di Instalasi Karantina Hewan Satuan Pelayanan Merak, Kota Cilegon, Banten, Jumat (9/5/2025).
Petugas memasukkan daging babi hutan selundupan ke dalam incinerator untuk dimusnahkan di Instalasi Karantina Hewan Satuan Pelayanan Merak, Kota Cilegon, Banten, Jumat (9/5/2025). Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Banten memusnahkan sebanyak 2,9 ton daging babi hutan (celeng) tanpa dokumen kesehatan asal Seputih Raman, Lampung Tengah, yang akan dikirim ke Palangka Raya, Kalimantan Tengah, karena tidak layak konsumsi dan membahayakan kesehatan masyarakat. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/Spt.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dalam incinerator di Instalasi Karantina Hewan Satuan Pelayanan Merak, Kota Cilegon, Banten.
Petugas memasukkan daging babi hutan selundupan ke dalam incinerator untuk dimusnahkan di Instalasi Karantina Hewan Satuan Pelayanan Merak, Kota Cilegon, Banten, Jumat (9/5/2025). Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Banten memusnahkan sebanyak 2,9 ton daging babi hutan (celeng) tanpa dokumen kesehatan asal Seputih Raman, Lampung Tengah, yang akan dikirim ke Palangka Raya, Kalimantan Tengah, karena tidak layak konsumsi dan membahayakan kesehatan masyarakat. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/Spt.
Daging selundupan tersebut berasal dari Seputih Raman, Lampung Tengah, dan rencananya akan dikirim ke Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Petugas memasukkan daging babi hutan selundupan ke dalam incinerator untuk dimusnahkan di Instalasi Karantina Hewan Satuan Pelayanan Merak, Kota Cilegon, Banten, Jumat (9/5/2025). Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Banten memusnahkan sebanyak 2,9 ton daging babi hutan (celeng) tanpa dokumen kesehatan asal Seputih Raman, Lampung Tengah, yang akan dikirim ke Palangka Raya, Kalimantan Tengah, karena tidak layak konsumsi dan membahayakan kesehatan masyarakat. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/Spt.
Menurut BKHIT, pemusnahan dilakukan karena daging tersebut tidak layak konsumsi dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Selain tidak memiliki dokumen kesehatan, pengangkutan dilakukan tanpa prosedur sanitasi yang memadai.
2,9 Ton Daging Babi Hutan Selundupan Dimusnahkan di Cilegon
2,9 Ton Daging Babi Hutan Selundupan Dimusnahkan di Cilegon
2,9 Ton Daging Babi Hutan Selundupan Dimusnahkan di Cilegon
2,9 Ton Daging Babi Hutan Selundupan Dimusnahkan di Cilegon


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads