Pegawai Bea Cukai hingga Kemendag Bersaksi untuk Tom Lembong

Foto

Pegawai Bea Cukai hingga Kemendag Bersaksi untuk Tom Lembong

Ari Saputra - detikNews
Senin, 21 Apr 2025 19:30 WIB

Jakarta - Tom Lembong kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sidang mendengarkan keterangan saksi dari pegawai Bea Cukai dan Kemendag.

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/5/2025). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan delapan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) eks Deputi Bidang Agro Kemendag Wahyu Kuncoro, pegawai BPS M Firman, pegawai Kemendag Roro Fitriani, eks Kabid Pengawasan Bea Cukai Sulawesi Agus Amijaya, pegawai Ditjen Bea Cukai Darul Anggoro, Muhtadi, Rujito dan Wahyudi Adrianto.

Para saksi disumpah sebelum memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Senin (21/5/2025).

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/5/2025). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan delapan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) eks Deputi Bidang Agro Kemendag Wahyu Kuncoro, pegawai BPS M Firman, pegawai Kemendag Roro Fitriani, eks Kabid Pengawasan Bea Cukai Sulawesi Agus Amijaya, pegawai Ditjen Bea Cukai Darul Anggoro, Muhtadi, Rujito dan Wahyudi Adrianto.

Para saksi yang dihadirkan adalah eks Deputi Bidang Agro Kemendag Wahyu Kuncoro, pegawai BPS M Firman, pegawai Kemendag Roro Fitriani, eks Kabid Pengawasan Bea Cukai Sulawesi Agus Amijaya, pegawai Ditjen Bea Cukai Darul Anggoro, Muhtadi, Rujito dan Wahyudi Adrianto.

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/5/2025). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan delapan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) eks Deputi Bidang Agro Kemendag Wahyu Kuncoro, pegawai BPS M Firman, pegawai Kemendag Roro Fitriani, eks Kabid Pengawasan Bea Cukai Sulawesi Agus Amijaya, pegawai Ditjen Bea Cukai Darul Anggoro, Muhtadi, Rujito dan Wahyudi Adrianto.

Tom Lembong menyimak keterangan yang disampaikan saksi.

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/5/2025). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan delapan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) eks Deputi Bidang Agro Kemendag Wahyu Kuncoro, pegawai BPS M Firman, pegawai Kemendag Roro Fitriani, eks Kabid Pengawasan Bea Cukai Sulawesi Agus Amijaya, pegawai Ditjen Bea Cukai Darul Anggoro, Muhtadi, Rujito dan Wahyudi Adrianto.

Seperti diketahui, Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar terkait kasus dugaan korupsi tata niaga impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015-2016.

Pegawai Bea Cukai hingga Kemendag Bersaksi untuk Tom Lembong
Pegawai Bea Cukai hingga Kemendag Bersaksi untuk Tom Lembong
Pegawai Bea Cukai hingga Kemendag Bersaksi untuk Tom Lembong
Pegawai Bea Cukai hingga Kemendag Bersaksi untuk Tom Lembong


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads