Jakarta - Empat hakim yang terdiri dari hakim hingga pengacara menjadi tersangka kasus suap Rp 60 miliar. Begini tanggapan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus ini.
Foto
MA Tanggapi Penangkapan 4 Hakim dalam Kasus Suap Rp 60 M
Senin, 14 Apr 2025 17:30 WIB
Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto (tengah) bersama Kabiro Hukum MA, Sobandi (kanan) menggelar jumpa pers di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (14/3/2025).
MA menanggapi empat hakim yang menjadi tersangka dalam suap terkait vonis onstslag atau putusan lepas pada perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng (goreng).
Sebelumnya pada Sabtu (12/4) malam, Kejagung resmi menahan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta di kasus dugaan suap vonis onstslag atau putusan lepas pada perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng (goreng).

Kejagung mengungkap Arif diduga menerima Rp 60 miliar dalam kasus ini.