Jakarta - Mantan pejabat MA Zarof Ricar menjalani sidang kasus gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas. Panitera pengganti hingga Satpam dihadirkan sebagai saksi.
Foto
Panitera Pengganti-Satpam PN Surabaya Jadi Saksi Kasus Zarof Ricar
Kamis, 10 Apr 2025 17:34 WIB

Zarof Ricar (bertopi) menghadiri sidang lanjutkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/5/2025).
Enam orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan tersebut. Β
Para saksi yang dihadirkan adalah Rini Asmin Septerina, Panitera Pengganti PN Surabaya Siswanto, Panitera Muda Pidana PN Surabaya Uji Astuti, Satpam PN Surabaya Setiyono, Budi Triantono, dan Himawati.Β Β
Sidang lanjutan kasus gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas ini dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Β
Sebelumnya, Zarof didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Selain itu, Zarof didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur. Β