Jakarta - Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto bacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Ia minta dibebaskan dalam kasus suap PAW Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Foto
Bacakan Eksepsi, Hasto Minta Dibebaskan

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).
Kristiyanto, meminta dibebaskan dalam kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Hasto merasa ada keraguan dalam dakwaan tersebut.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan tak mempunyai motif menyuap Wahyu Setiawan saat menjabat komisioner KPU RI demi Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat penggantian antarwaktu (PAW). Hasto juga membantah memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel.
Dia memohon pemeriksaan kasus ini tak dilanjutkan ke tahap pembuktian. Dia juga memohon kedudukan serta nama baiknya dipulihkan.
Hasto menyapa pendukungnya yang memadati ruang sidang.
Hasto juga memohon majelis hakim membebaskannya dari tahanan dalam waktu paling lama 1x24 jam. Dia memohon barang miliknya yang disita KPK dikembalikan.
KPK mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang jadi buron sejak 2020. Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku stand by di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK.
Selain itu, Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.