Kasus Korupsi Rp 11,7 Triliun, KPK Tahan Newin Nugroho

Foto

Kasus Korupsi Rp 11,7 Triliun, KPK Tahan Newin Nugroho

Ari Saputra - detikNews
Kamis, 13 Mar 2025 17:30 WIB

Jakarta - KPK menahan Dirut PT Petro Energy Newin Nugroho terkait kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI. Newin ditahan selama 20 hari ke depan.

Direktur Utama PT Petro Energy (PT PE) Newin Nugroho digelandang menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/2/2025). Ia ditahan selama 20 hari pertama terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Akibat pemberian kredit oleh LPEI kepada PT PE, KPK menyebut negara mengalami kerugian sejumlah US$60 juta. Sementara itu, lembaga antirasuah juga sedang menyelidiki pemberian fasilitas kredit kepada 10 debitur lainnya. Dari sana disebutkan ada potensi kerugian negara hingga mencapai Rp11,7 triliun.

Newin yang memakai rompi oranye dan tangan diborgol digelandang menuju mobil tahanan.

Kasus Korupsi Rp 11,7 Triliun, KPK Tahan Newin Nugroho
Kasus Korupsi Rp 11,7 Triliun, KPK Tahan Newin Nugroho
Kasus Korupsi Rp 11,7 Triliun, KPK Tahan Newin Nugroho


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads