Eksepsi Tom Lembong Ditolak Hakim

Foto

Eksepsi Tom Lembong Ditolak Hakim

Ari Saputra - detikNews
Kamis, 13 Mar 2025 15:30 WIB

Jakarta - Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Sidang kasus dugaan korupsi impor gula itu lanjut ke tahap pembuktian.


Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Lembong mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Lembong mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/3/2025).Β  Β 

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Lembong mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Majelis hakim menolak eksepsi penasehat hukum dan meminta sidang dilanjutkan ke pokok perkara berupa pembuktian, keterangan saksi dan ahli.Β  Β 

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Lembong mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Tampak hadir di kursi pengunjung mantan Menteri Kominfo Rudiantara.Β Β  Β 

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Lembong mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Seperti diketahui, Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar terkait kasus dugaan korupsi tata niaga impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015-2016. Β 

Eksepsi Tom Lembong Ditolak Hakim
Eksepsi Tom Lembong Ditolak Hakim
Eksepsi Tom Lembong Ditolak Hakim
Eksepsi Tom Lembong Ditolak Hakim


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads