TPP Desa Ngadu ke Komnas HAM soal PHK Sepihak

Foto

TPP Desa Ngadu ke Komnas HAM soal PHK Sepihak

Agung Pambudhy - detikNews
Kamis, 06 Mar 2025 22:48 WIB

Jakarta - Komnas HAM menerima aduan pelanggaran hak asasi dalam PHK 1.040 tenaga pendamping profesional (TPP) desa yang dilakukan Kementerian Desa (Kemendes).

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah bersama Koordinator Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa Hendriyatna dan Tenaga ahli Pemberdayaan Masyarakat Provinsi NTT, Kandidatus Angge memberi keterangan pers seusai menerima aduan perwakilan TPP Desa di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah bersama Koordinator Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa Hendriyatna dan Tenaga ahli Pemberdayaan Masyarakat Provinsi NTT, Kandidatus Angge memberi keterangan pers seusai menerima aduan perwakilan TPP Desa di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (6/3/2025).Β 

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah bersama Koordinator Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa Hendriyatna dan Tenaga ahli Pemberdayaan Masyarakat Provinsi NTT, Kandidatus Angge memberi keterangan pers seusai menerima aduan perwakilan TPP Desa di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Komnas HAM RI menerima aduan dengan perwakilan dari 1.040 TPP atau pendamping desa yang diberhentikan oleh Kemendes PDTT karena pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah bersama Koordinator Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa Hendriyatna dan Tenaga ahli Pemberdayaan Masyarakat Provinsi NTT, Kandidatus Angge memberi keterangan pers seusai menerima aduan perwakilan TPP Desa di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Komisioner Komnas HAM Anis HidayahΒ menjelaskan bahwa Komnas HAM membutuhkan waktu untuk menindaklanjuti laporan dari perwakilan TPP desa yang terkena PHK tersebut.

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah bersama Koordinator Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa Hendriyatna dan Tenaga ahli Pemberdayaan Masyarakat Provinsi NTT, Kandidatus Angge memberi keterangan pers seusai menerima aduan perwakilan TPP Desa di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Sementara itu, perwakilan Perhimpunan Pendamping Desa Seluruh Indonesia Hendriyatna menjelaskan bahwa pihaknya mengadu kepada Komnas HAM karena ada hak asasi yang telah dilanggar oleh Kemendes, yakni hak mendapatkan penghidupan layak dan mendapatkan pekerjaan.

TPP Desa Ngadu ke Komnas HAM soal PHK Sepihak
TPP Desa Ngadu ke Komnas HAM soal PHK Sepihak
TPP Desa Ngadu ke Komnas HAM soal PHK Sepihak
TPP Desa Ngadu ke Komnas HAM soal PHK Sepihak


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads