Pendamping Desa Ngadu ke Ombudsman RI

Foto

Pendamping Desa Ngadu ke Ombudsman RI

Agung Pambudhy - detikNews
Rabu, 05 Mar 2025 22:30 WIB

Jakarta - Tenaga Pendamping Profesional atau pendamping desa yang diberhentikan Kemendes karena pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif ngadu ke Ombudsman.

Tenaga Pendamping Profesional (TPP) atau pendamping desa yang diberhentikan oleh Kemendes PDTT karena pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif mendatangi Ombudsman RI.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng memberikan keterangan pers usai beraudiensi dengan perwakilan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) atau pendamping desa di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).

Tenaga Pendamping Profesional (TPP) atau pendamping desa yang diberhentikan oleh Kemendes PDTT karena pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif mendatangi Ombudsman RI.

Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan ini.

Tenaga Pendamping Profesional (TPP) atau pendamping desa yang diberhentikan oleh Kemendes PDTT karena pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif mendatangi Ombudsman RI.

Dalam audiensi ini, 1.040 Tenaga Pendamping Profesional (TPP) atau pendamping desa diwakili oleh Hendriyatna.

Tenaga Pendamping Profesional (TPP) atau pendamping desa yang diberhentikan oleh Kemendes PDTT karena pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif mendatangi Ombudsman RI.

Rencananya perwakilan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) atau pendamping desa juga akan beraudiensi dengan Komnas HAM

Pendamping Desa Ngadu ke Ombudsman RI
Pendamping Desa Ngadu ke Ombudsman RI
Pendamping Desa Ngadu ke Ombudsman RI
Pendamping Desa Ngadu ke Ombudsman RI


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads