Jakarta - Tenaga Pendamping Profesional atau pendamping desa yang diberhentikan Kemendes karena pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif ngadu ke Ombudsman.
Foto
Pendamping Desa Ngadu ke Ombudsman RI
Rabu, 05 Mar 2025 22:30 WIB

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng memberikan keterangan pers usai beraudiensi dengan perwakilan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) atau pendamping desa di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).
Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan ini.
Dalam audiensi ini, 1.040 Tenaga Pendamping Profesional (TPP) atau pendamping desa diwakili oleh Hendriyatna.
Rencananya perwakilan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) atau pendamping desa juga akan beraudiensi dengan Komnas HAM