Jakarta - Kejagung terus mengembangkan kasus korupsi PT Timah. Kini, Kejagung menetapkan lima tersangka korporasi yang terlibat dalam TPPU kasus korupsi di PT Timah.
Foto
Kejagung Jerat 5 Korporasi Jadi Tersangka di Kasus Korupsi Timah
Kamis, 02 Jan 2025 17:30 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menggelar konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah menjelaskan ada beberapa klaster perbuatan yang mengakibatkan kerugian dari kasus korupsi PT Timah.
Jaksa Agung memutuskan bahwa kerugian kerusakan lingkungan hidup ini dibebankan ke perusahaan-perusahaan sesuai dengan kerusakan yang ditimbulkan oleh masing-masing perusahaan tersebut.
Kejagung menetapkan lima tersangka korporasi yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang dalam kasus korupsi di PT Timah.
Menko Polkam Budi Gunawan juga memberikan penjelasan terkait kasus tersebut.