Helena Lim Divonis 5 Tahun di Kasus Korupsi Timah Rp 300T-TPPU

Foto

Helena Lim Divonis 5 Tahun di Kasus Korupsi Timah Rp 300T-TPPU

Andhika Prasetia - detikNews
Senin, 30 Des 2024 17:30 WIB

Jakarta - Pengusaha Helena Lim divonis 5 tahun penjara. Helena terbukti bersalah membantu korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun dan TPPU.

Pengusaha Helena Lim divonis 5 tahun penjara. Helena terbukti bersalah membantu korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Helena Lim menjalani sidang vonis kasus korupsi timah Rp 300 triliun dan TPPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (30/12/2024). Hakim menyatakan Helena terbukti bersalah membantu korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun dan TPPU.
Pengusaha Helena Lim divonis 5 tahun penjara. Helena terbukti bersalah membantu korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Helena juga dihukum dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 900 juta.
Pengusaha Helena Lim divonis 5 tahun penjara. Helena terbukti bersalah membantu korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hakim mengatakan harta benda Helena dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika tak mencukupi, diganti dengan 1 tahun kurungan.
Pengusaha Helena Lim divonis 5 tahun penjara. Helena terbukti bersalah membantu korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Vonis Helena di bawah tuntutan jaksa, yaitu 8 tahun penjara.
Pengusaha Helena Lim divonis 5 tahun penjara. Helena terbukti bersalah membantu korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Helena Lim didakwa terlibat kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun. Jaksa mengatakan Helena memberikan sarana money changer miliknya untuk menampung uang korupsi pengelolaan timah yang diperoleh pengusaha Harvey Moeis.
Pengusaha Helena Lim divonis 5 tahun penjara. Helena terbukti bersalah membantu korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Helena juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa mengatakan Helena menyamarkan transaksi terkait uang pengamanan seolah-olah dana CSR dari Harvey Moeis.
Helena Lim Divonis 5 Tahun di Kasus Korupsi Timah Rp 300T-TPPU
Helena Lim Divonis 5 Tahun di Kasus Korupsi Timah Rp 300T-TPPU
Helena Lim Divonis 5 Tahun di Kasus Korupsi Timah Rp 300T-TPPU
Helena Lim Divonis 5 Tahun di Kasus Korupsi Timah Rp 300T-TPPU
Helena Lim Divonis 5 Tahun di Kasus Korupsi Timah Rp 300T-TPPU
Helena Lim Divonis 5 Tahun di Kasus Korupsi Timah Rp 300T-TPPU


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads