Kendaraan Dibatasi 30 Menit di Rest Area Saat Libur Nataru

Foto

Kendaraan Dibatasi 30 Menit di Rest Area Saat Libur Nataru

ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah - detikNews
Senin, 30 Des 2024 15:30 WIB

Purwakarta - Jasamarga menghimbau warga yang berhenti di rest area maksimal durasi 30 menit. Kebijakan ini untuk menghindari kepadatan kendaraan.

Suasana di rest area KM 487 A jalan Tol Boyolali, Jumat (29/4/2022).

Kebijakan ini untuk menghindari kepadatan kendaraan pemudik di rest area.



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads