Kendaraan Dibatasi 30 Menit di Rest Area Saat Libur Nataru

Foto

Kendaraan Dibatasi 30 Menit di Rest Area Saat Libur Nataru

ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah - detikNews
Senin, 30 Des 2024 15:30 WIB

Purwakarta - Jasamarga menghimbau warga yang berhenti di rest area maksimal durasi 30 menit. Kebijakan ini untuk menghindari kepadatan kendaraan.

Sejumlah warga berjalan usai berbelanja di rest area 97 B di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Minggu (29/12/2024). Jasamarga menghimbau warga yang berhenti di rest area maksimal durasi 30 menit beristirahat pada libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 untuk menghindari kepadatan kendaraan pemudik di lokasi itu. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/YU

Sejumlah warga berjalan usai berbelanja di rest area 97 B di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Minggu (29/12/2024).

Sejumlah warga berjalan usai berbelanja di rest area 97 B di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Minggu (29/12/2024). Jasamarga menghimbau warga yang berhenti di rest area maksimal durasi 30 menit beristirahat pada libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 untuk menghindari kepadatan kendaraan pemudik di lokasi itu. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/YU

Jasamarga menghimbau warga yang berhenti di rest area maksimal durasi 30 menit beristirahat pada libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Suasana di rest area KM 487 A jalan Tol Boyolali, Jumat (29/4/2022).

Kebijakan ini untuk menghindari kepadatan kendaraan pemudik di rest area.

Kendaraan Dibatasi 30 Menit di Rest Area Saat Libur Nataru
Kendaraan Dibatasi 30 Menit di Rest Area Saat Libur Nataru
Kendaraan Dibatasi 30 Menit di Rest Area Saat Libur Nataru


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads