Purwakarta - Jasamarga menghimbau warga yang berhenti di rest area maksimal durasi 30 menit. Kebijakan ini untuk menghindari kepadatan kendaraan.
Foto
Kendaraan Dibatasi 30 Menit di Rest Area Saat Libur Nataru
Senin, 30 Des 2024 15:30 WIB

Sejumlah warga berjalan usai berbelanja di rest area 97 B di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Minggu (29/12/2024).
Jasamarga menghimbau warga yang berhenti di rest area maksimal durasi 30 menit beristirahat pada libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Kebijakan ini untuk menghindari kepadatan kendaraan pemudik di rest area.