Harvey Moeis Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Timah

Foto

Harvey Moeis Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Timah

Andhika Prasetia - detikNews
Senin, 23 Des 2024 14:00 WIB

Jakarta - Kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dengan terdakwa Harvey Moeis memasuki babak akhir. Harvey menjalani sidang pembacaan vonis hari ini.

Kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dengan terdakwa Harvey Moeis memasuki babak akhir. Harvey menjalani sidang pembacaan vonis hari ini.
Harvey Moeis memasuki ruang sidang jelang pembacaan vonis kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (23/12/2024).
Kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dengan terdakwa Harvey Moeis memasuki babak akhir. Harvey menjalani sidang pembacaan vonis hari ini.
Putusan Harvey akan dibacakan bersamaan dengan dua terdakwa lainnya, Direktur Utama PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha RBT Reza Andriyansyah.
Kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dengan terdakwa Harvey Moeis memasuki babak akhir. Harvey menjalani sidang pembacaan vonis hari ini.
Harvey Moeis telah dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 210 miliar. Jaksa menyakini Harvey bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah.
Kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dengan terdakwa Harvey Moeis memasuki babak akhir. Harvey menjalani sidang pembacaan vonis hari ini.
Jaksa mengatakan harta benda Harvey dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika tak mencukupi, akan diganti dengan hukuman kurungan.
Kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dengan terdakwa Harvey Moeis memasuki babak akhir. Harvey menjalani sidang pembacaan vonis hari ini.
Jaksa menyakini Harvey Moeis melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
Kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dengan terdakwa Harvey Moeis memasuki babak akhir. Harvey menjalani sidang pembacaan vonis hari ini.
Sementara, Suparta dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 4.571.438.592.561,56 (Rp 4,5 triliun) subsider 8 tahun kurungan.Reza dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Harvey Moeis Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Timah
Harvey Moeis Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Timah
Harvey Moeis Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Timah
Harvey Moeis Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Timah
Harvey Moeis Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Timah
Harvey Moeis Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Timah


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads