Jakarta - Sidang praperadilan penetapan status tersangka Walkot Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita ditunda. Alasannya karena pihak KPK tidak hadir.
Foto
Sidang Praperadilan Walkot Semarang Mbak Ita Ditunda
Senin, 16 Des 2024 14:00 WIB

Hakim Tunggal Jan Oktavianus (kedua kanan) memimpin sidang perdana praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (16/12/2024).Β
Β
Sidang perdana gugatan praperadilan Hevearita Gunaryanti Rahayu itu ditunda atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta waktu satu pekan untuk menyiapkan berkas dan tanggapan.Β
Β
Sebelumnya Ita ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang. Tidak terima atas penetapan tersangka, ia mengajukan permohonan praperadilan pada tanggal 4 Desember 2024.
Β
Ita mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) teregister dengan nomor 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Ita bukanlah satu-satunya orang yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Β