Ini 12 LC Asal Vietnam yang Ditangkap, Sekali Kencan Rp5,6 juta

Foto

Ini 12 LC Asal Vietnam yang Ditangkap, Sekali Kencan Rp5,6 juta

Ari Saputra - detikNews
Jumat, 13 Des 2024 17:00 WIB

Jakarta - Ditjen Imigrasi menangkap 12 perempuan warga Vietnam yang menggunakan visa kunjungan wisata. Mereka ternyata bekerja sebagai PSK dengan modus LC.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Yuldi Yusma memberikan keterangan pers di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (13/12/204).
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Yuldi Yusma memberikan keterangan pers di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (13/12/204).
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Yuldi Yusma memberikan keterangan pers di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (13/12/204).
Ditjen Imigrasi menangkap 12 perempuan warga Vietnam yang menggunakan visa kunjungan wisata namun bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan modus ladies companion (LC).
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Yuldi Yusma memberikan keterangan pers di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (13/12/204).
Yuldi mengatakan tarif yang ditetapkan untuk pengguna jasa mereka sebesar Rp 5,6 juta per orang. β€œItu untuk sekali kencan,” ujarnya.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Yuldi Yusma memberikan keterangan pers di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (13/12/204).
Yuldi menjelaskan, pengungkapan itu bermula saat pihaknya menerima laporan dari masyarakat ada praktik prostitusi melibatkan pekerja seks komersial (PSK) Warga Negara Asing (WNA) di kawasan Muara Karang, Jakarta Utara.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Yuldi Yusma memberikan keterangan pers di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (13/12/204).
12 PSK asal Vietnam ini dikenakan Pasal 122 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Mereka akan dilakukan tindakan administratif keimigrasian.
Ini 12 LC Asal Vietnam yang Ditangkap, Sekali Kencan Rp5,6 juta
Ini 12 LC Asal Vietnam yang Ditangkap, Sekali Kencan Rp5,6 juta
Ini 12 LC Asal Vietnam yang Ditangkap, Sekali Kencan Rp5,6 juta
Ini 12 LC Asal Vietnam yang Ditangkap, Sekali Kencan Rp5,6 juta
Ini 12 LC Asal Vietnam yang Ditangkap, Sekali Kencan Rp5,6 juta


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads