Ini Tampang Buron Interpol Pelaku Judol yang Ditangkap di Batam

Foto

Ini Tampang Buron Interpol Pelaku Judol yang Ditangkap di Batam

Grandyos Zafna - detikNews
Kamis, 05 Des 2024 17:30 WIB

Jakarta - WNA pelaku judi online ditangkap pihak imigrasi Indonesia. Pria berinisial YZ yang masuk daftar Red Notice Interpol sejak 3 Juli 2024 itu ditangkap di Batam.

Seorang WNA pelaku judi online ditangkap pihak imigrasi Indonesia. Pria berinisial YZ yang masuk daftar Red Notice Interpol sejak 3 Juli 2024 itu ditangkap di Batam.

Seorang warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang terlibat kelompok kriminal pelaku judi online berhasil diamankan saat melintasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Batam Center pada Senin (02/12/2024). Β 

Seorang WNA pelaku judi online ditangkap pihak imigrasi Indonesia. Pria berinisial YZ yang masuk daftar Red Notice Interpol sejak 3 Juli 2024 itu ditangkap di Batam.

Pelaku dihadirkan dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (05/12/2024). Β 

Seorang WNA pelaku judi online ditangkap pihak imigrasi Indonesia. Pria berinisial YZ yang masuk daftar Red Notice Interpol sejak 3 Juli 2024 itu ditangkap di Batam.

Pria berinisial YZ yang masuk daftar Red Notice Interpol sejak 3 Juli 2024 itu bertolak dari Pelabuhan Internasional Harbour Front Singapura sebelum memasuki wilayah Indonesia via Batam. Β 

Seorang WNA pelaku judi online ditangkap pihak imigrasi Indonesia. Pria berinisial YZ yang masuk daftar Red Notice Interpol sejak 3 Juli 2024 itu ditangkap di Batam.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Untung Widyatmoko hadir dalam preskon tersebut. Β 

Seorang WNA pelaku judi online ditangkap pihak imigrasi Indonesia. Pria berinisial YZ yang masuk daftar Red Notice Interpol sejak 3 Juli 2024 itu ditangkap di Batam.

Tersangka bertanggung jawab mentransfer dan melakukan pencucian uang dari geng yang mengoperasikan platform judi online. YZ melakukan aksinya dengan memanipulasi data, yang menghasilkan keuntungan sebesar 130 juta yuan atau sekitar 284 triliun rupiah.Β  Β 

Seorang WNA pelaku judi online ditangkap pihak imigrasi Indonesia. Pria berinisial YZ yang masuk daftar Red Notice Interpol sejak 3 Juli 2024 itu ditangkap di Batam.

Sehari pasca ditangkap, yakni Selasa (03/12/2024), YZ ditangani oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian guna pendalaman lebih lanjut serta koordinasi dengan Interpol Indonesia terkait dugaan tindak pidana YZ serta statusnya sebagai subjek Red Notice Interpol. Tersangka YZ kemudian diserahkan kepada NCB Interpol pada Kamis (05/12/2024). Β 

Ini Tampang Buron Interpol Pelaku Judol yang Ditangkap di Batam
Ini Tampang Buron Interpol Pelaku Judol yang Ditangkap di Batam
Ini Tampang Buron Interpol Pelaku Judol yang Ditangkap di Batam
Ini Tampang Buron Interpol Pelaku Judol yang Ditangkap di Batam
Ini Tampang Buron Interpol Pelaku Judol yang Ditangkap di Batam
Ini Tampang Buron Interpol Pelaku Judol yang Ditangkap di Batam


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads