Jakarta - WNA pelaku judi online ditangkap pihak imigrasi Indonesia. Pria berinisial YZ yang masuk daftar Red Notice Interpol sejak 3 Juli 2024 itu ditangkap di Batam.
Foto
Ini Tampang Buron Interpol Pelaku Judol yang Ditangkap di Batam

Seorang warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang terlibat kelompok kriminal pelaku judi online berhasil diamankan saat melintasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Batam Center pada Senin (02/12/2024). Β
Pelaku dihadirkan dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (05/12/2024). Β
Pria berinisial YZ yang masuk daftar Red Notice Interpol sejak 3 Juli 2024 itu bertolak dari Pelabuhan Internasional Harbour Front Singapura sebelum memasuki wilayah Indonesia via Batam. Β
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Untung Widyatmoko hadir dalam preskon tersebut. Β
Tersangka bertanggung jawab mentransfer dan melakukan pencucian uang dari geng yang mengoperasikan platform judi online. YZ melakukan aksinya dengan memanipulasi data, yang menghasilkan keuntungan sebesar 130 juta yuan atau sekitar 284 triliun rupiah.Β Β
Sehari pasca ditangkap, yakni Selasa (03/12/2024), YZ ditangani oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian guna pendalaman lebih lanjut serta koordinasi dengan Interpol Indonesia terkait dugaan tindak pidana YZ serta statusnya sebagai subjek Red Notice Interpol. Tersangka YZ kemudian diserahkan kepada NCB Interpol pada Kamis (05/12/2024). Β