Ini Tumpukan Uang Barang Bukti Kasus Korupsi LRT di Palembang

Foto

Ini Tumpukan Uang Barang Bukti Kasus Korupsi LRT di Palembang

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi - detikNews
Kamis, 28 Nov 2024 16:05 WIB

Palembang - Kejati Sumatera Selatan pamer uang Rp 22,5 miliar. Uang ini merupakan barang bukti kasus korupsi pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan

Petugas membawa barang bukti sitaan berupa uang pada tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (28/11/2024). Kejati Sumatera Selatan menyita barang bukti uang senilai Rp22,5 miliar dari tersangka Direktur Utama PT Parentjana Djaja Bambang Hariyadi Wikanta yang merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan pada satuan kerja pengembangan, peningkatan dan perawatan prasarana perekeretaapian Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2016-2020. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/Spt.
Petugas menyusun barang bukti sitaan berupa uang pada tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (28/11/2024).
Β 
Petugas membawa barang bukti sitaan berupa uang pada tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (28/11/2024). Kejati Sumatera Selatan menyita barang bukti uang senilai Rp22,5 miliar dari tersangka Direktur Utama PT Parentjana Djaja Bambang Hariyadi Wikanta yang merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan pada satuan kerja pengembangan, peningkatan dan perawatan prasarana perekeretaapian Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2016-2020. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/Spt.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumatera Selatan Umaryadi (kedua kiri) didampingi Kajari Palembang Hutamrin (tengah) serta pejabat lainnya menunjukkan barang bukti sitaan berupa uang pada tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (28/11/2024).
Β 
Petugas membawa barang bukti sitaan berupa uang pada tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (28/11/2024). Kejati Sumatera Selatan menyita barang bukti uang senilai Rp22,5 miliar dari tersangka Direktur Utama PT Parentjana Djaja Bambang Hariyadi Wikanta yang merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan pada satuan kerja pengembangan, peningkatan dan perawatan prasarana perekeretaapian Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2016-2020. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/Spt.
Kejati Sumatera Selatan menyita barang bukti uang senilai Rp 22,5 miliar dari tersangka Direktur Utama PT Parentjana Djaja Bambang Hariyadi Wikanta yang merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan pada satuan kerja pengembangan, peningkatan dan perawatan prasarana perekeretaapian Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2016-2020.
Β 
Ini Tumpukan Uang Barang Bukti Kasus Korupsi LRT di Palembang
Ini Tumpukan Uang Barang Bukti Kasus Korupsi LRT di Palembang
Ini Tumpukan Uang Barang Bukti Kasus Korupsi LRT di Palembang


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads