Bekasi - Pilkada serentak 2024 digelar hari ini. Pasien dengan gangguan jiwa (ODGJ) pun mengikuti gelaran ini.
Foto
Potret ODGJ di Bekasi Ikut Nyoblos Pilkada 2024

Pilkada serentak digelar di seluruh pelosok RI, tak ketinggalan pasien dengan gangguan jiwa (ODGJ) mengikuti gelaran ini.
DiketahuiΒ ada 46 pasien gangguan mental dari Yayasan Jamrud Biru mengikuti Pilkada serentak.
Kegiatan itu dipantau ketat oleh pengurus yayasan, mereka terus didampingi selama proses berlangsung. Mereka mendatangi TPS dengan berjalan kaki secara bersama-sama, mereka juga tampak menggunakan seragam berwarnaΒ hitam danΒ berkepala botak.
Para pasien yang merupakan warga Jawa Barat ini ikut menggunakan hak pilihnya. KPU Kota Bekasi mencatatΒ sebanyak 644 pemilih atau 0,004 persen disabilitas mental bisa mengikuti Pilkada serentak.
Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa penderita gangguan jiwa mempunyai hak yang sama sebagai warga negara. Mereka masuk dalam kategori penyandang disabilitas mental yang menurut kitab Undang-undangΒ Hukum Perdata berada dibawah pengampunan.