MK Putuskan Nasib Kotak Kosong Pilkada

Foto

MK Putuskan Nasib Kotak Kosong Pilkada

Ari Saputra - detikNews
Kamis, 14 Nov 2024 14:00 WIB

Jakarta - MK mengabulkan gugatan terkait penentuan waktu pilkada ulang bagi daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong. Putusan itu dibacakan dalam sidang hari ini.

Para pemohon mendengarkan putusan yang diucapkan 9 hakim konstitusi di gedung MK, Jakarta, Kamis (14/11/2024). MK membacakan 13 putusan salah satunya terkait kotak kosong Pilkada serentak.

Para pemohon mendengarkan putusan yang diucapkan 9 hakim konstitusi di gedung MK, Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Para pemohon mendengarkan putusan yang diucapkan 9 hakim konstitusi di gedung MK, Jakarta, Kamis (14/11/2024). MK membacakan 13 putusan salah satunya terkait kotak kosong Pilkada serentak.

MK membacakan 13 putusan salah satunya terkait kotak kosong Pilkada serentak.

Para pemohon mendengarkan putusan yang diucapkan 9 hakim konstitusi di gedung MK, Jakarta, Kamis (14/11/2024). MK membacakan 13 putusan salah satunya terkait kotak kosong Pilkada serentak.

MK mengabulkan gugatan terkait penentuan waktu pilkada ulang bagi daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong. MK meminta KPU menggelar pilkada ulang tersebut paling lambat 27 November 2025.

Para pemohon mendengarkan putusan yang diucapkan 9 hakim konstitusi di gedung MK, Jakarta, Kamis (14/11/2024). MK membacakan 13 putusan salah satunya terkait kotak kosong Pilkada serentak.

Dalam pertimbangannya, MK menilai frasa 'pemilihan berikutnya' dan 'tahun berikutnya' dalam Pasal 54D UU Nomor 10 Tahun 2016, harus dimaknai secara satu kesatuan.

Para pemohon mendengarkan putusan yang diucapkan 9 hakim konstitusi di gedung MK, Jakarta, Kamis (14/11/2024). MK membacakan 13 putusan salah satunya terkait kotak kosong Pilkada serentak.

Menurut MK, pilkada ulang dari pemaknaan frasa 'pemilihan berikutnya' dan 'tahun berikutnya' ialah dilakukan paling lama satu tahun sejak pemungutan suara 27 November 2024.

Para pemohon mendengarkan putusan yang diucapkan 9 hakim konstitusi di gedung MK, Jakarta, Kamis (14/11/2024). MK membacakan 13 putusan salah satunya terkait kotak kosong Pilkada serentak.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MK dengan perkara 126/PUU-XXII/2024 di Gedung MK. Perkara tersebut menguji materiil Pasal 54D UU 10 Tahun 2016.

MK Putuskan Nasib Kotak Kosong Pilkada
MK Putuskan Nasib Kotak Kosong Pilkada
MK Putuskan Nasib Kotak Kosong Pilkada
MK Putuskan Nasib Kotak Kosong Pilkada
MK Putuskan Nasib Kotak Kosong Pilkada
MK Putuskan Nasib Kotak Kosong Pilkada


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads