Barbuk 1 Ton Ganja-Sabu Disita dari 80 Kasus Narkoba

Foto

Barbuk 1 Ton Ganja-Sabu Disita dari 80 Kasus Narkoba

Andhika Prasetia - detikNews
Jumat, 01 Nov 2024 18:30 WIB

Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap 80 kasus peredaran gelap narkoba sepanjang September-Oktober 2024. Sebanyak 136 pelaku ditangkap dalam pengungkapan ini.

Bareskrim Polri mengungkap 80 kasus peredaran gelap narkoba sepanjang September-Oktober 2024. Sebanyak 136 pelaku ditangkap dalam pengungkapan ini.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada memberikan keterangan pers pengungkapan 80 kasus narkoba di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Bareskrim Polri mengungkap 80 kasus peredaran gelap narkoba sepanjang September-Oktober 2024. Sebanyak 136 pelaku ditangkap dalam pengungkapan ini.

Bareskrim Polri mengungkap 80 kasus peredaran gelap narkoba sepanjang September hingga Oktober 2024.

Bareskrim Polri mengungkap 80 kasus peredaran gelap narkoba sepanjang September-Oktober 2024. Sebanyak 136 pelaku ditangkap dalam pengungkapan ini.

Sebanyak 136 pelaku diamankan dalam pengungkapan ini. Adapun jaringan narkoba yang berhasil diungkap di antaranya jaringan yang dikendalikan oleh gembong narkoba Fredy Pratama, jaringan HS, dan jaringan H.

Bareskrim Polri mengungkap 80 kasus peredaran gelap narkoba sepanjang September-Oktober 2024. Sebanyak 136 pelaku ditangkap dalam pengungkapan ini.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu sebanyak 1,07 ton, ganja sebanyak 1,12 ton, serta ekstasi 357.731 butir.

Bareskrim Polri mengungkap 80 kasus peredaran gelap narkoba sepanjang September-Oktober 2024. Sebanyak 136 pelaku ditangkap dalam pengungkapan ini.

Ada juga pil happy five sebanyak 6.300 butir, ketamine 932,3 gram, double LL 127.000 butir, dan kokain 2,5 kg. Kemudian, tembakau sintetis 9.064 gram, hasish 25,5 kg, MDMA 4.110 gram, mepherdrone 8.157 butir, dan happy water sebanyak 2.974,9 gram.

Bareskrim Polri mengungkap 80 kasus peredaran gelap narkoba sepanjang September-Oktober 2024. Sebanyak 136 pelaku ditangkap dalam pengungkapan ini.

Para tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo 132 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Barbuk 1 Ton Ganja-Sabu Disita dari 80 Kasus Narkoba
Barbuk 1 Ton Ganja-Sabu Disita dari 80 Kasus Narkoba
Barbuk 1 Ton Ganja-Sabu Disita dari 80 Kasus Narkoba
Barbuk 1 Ton Ganja-Sabu Disita dari 80 Kasus Narkoba
Barbuk 1 Ton Ganja-Sabu Disita dari 80 Kasus Narkoba
Barbuk 1 Ton Ganja-Sabu Disita dari 80 Kasus Narkoba


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads