Jakarta - Partai Buruh dan aliansi buruh menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (31/10). Mereka menuntut agar Omnibus Law UU Cipta Kerja dicabut.
Foto
Aksi Buruh Kawal Putusan MK Soal Omnibus Law

Partai Buruh dan aliansi buruh menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta,Β Kamis (31/10/2024).
Para buruh doa bersama sebelum menyuarakan aspirasinya.
Bendera Partai Buruh dikibarkan di sepanjang aksi.
Aksi ini bertepatan dengan pembacaan putusan judicial review UU Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi.
Buruh menuntut agar Omnibus Law UU Cipta Kerja dicabut.
Sebagian buruh memakai ikat kepala merah bertuliskan FSPM.
Salah satu tuntutan yang tetap konsisten dibawakan adalah mencabut Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja.
Buruh juga membentangkan spaduk bertuliskan 'Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja'.
Aksi ini dilakukan untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Perkara 40 tentang Klaster Ketenagakerjaan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Said Iqbal menegaskan bahwa KSPI dan Partai Buruh mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, terutama terkait pencabutan pasal-pasal yang merugikan pekerja.