Aksi Buruh Kawal Putusan MK Soal Omnibus Law

Foto

Aksi Buruh Kawal Putusan MK Soal Omnibus Law

Grandyos Zafna - detikNews
Kamis, 31 Okt 2024 13:00 WIB

Jakarta - Partai Buruh dan aliansi buruh menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (31/10). Mereka menuntut agar Omnibus Law UU Cipta Kerja dicabut.

Sejumlah massa dari berbagai organisasi buruh melakukan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (31/10/2024). Aksi ini dilakukan untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Perkara 40 tentang Klaster Ketenagakerjaan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Partai Buruh dan aliansi buruh menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta,Β Kamis (31/10/2024).

Sejumlah massa dari berbagai organisasi buruh melakukan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (31/10/2024). Aksi ini dilakukan untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Perkara 40 tentang Klaster Ketenagakerjaan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Para buruh doa bersama sebelum menyuarakan aspirasinya.

Sejumlah massa dari berbagai organisasi buruh melakukan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (31/10/2024). Aksi ini dilakukan untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Perkara 40 tentang Klaster Ketenagakerjaan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Bendera Partai Buruh dikibarkan di sepanjang aksi.

Sejumlah massa dari berbagai organisasi buruh melakukan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (31/10/2024). Aksi ini dilakukan untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Perkara 40 tentang Klaster Ketenagakerjaan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Aksi ini bertepatan dengan pembacaan putusan judicial review UU Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi.

Sejumlah massa dari berbagai organisasi buruh melakukan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (31/10/2024). Aksi ini dilakukan untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Perkara 40 tentang Klaster Ketenagakerjaan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Buruh menuntut agar Omnibus Law UU Cipta Kerja dicabut.

Sejumlah massa dari berbagai organisasi buruh melakukan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (31/10/2024). Aksi ini dilakukan untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Perkara 40 tentang Klaster Ketenagakerjaan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Sebagian buruh memakai ikat kepala merah bertuliskan FSPM.

Sejumlah massa dari berbagai organisasi buruh melakukan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (31/10/2024). Aksi ini dilakukan untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Perkara 40 tentang Klaster Ketenagakerjaan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Salah satu tuntutan yang tetap konsisten dibawakan adalah mencabut Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja.

Sejumlah massa dari berbagai organisasi buruh melakukan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (31/10/2024). Aksi ini dilakukan untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Perkara 40 tentang Klaster Ketenagakerjaan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Buruh juga membentangkan spaduk bertuliskan 'Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja'.

Sejumlah massa dari berbagai organisasi buruh melakukan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (31/10/2024). Aksi ini dilakukan untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Perkara 40 tentang Klaster Ketenagakerjaan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Aksi ini dilakukan untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Perkara 40 tentang Klaster Ketenagakerjaan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Sejumlah massa dari berbagai organisasi buruh melakukan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (31/10/2024). Aksi ini dilakukan untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Perkara 40 tentang Klaster Ketenagakerjaan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Said Iqbal menegaskan bahwa KSPI dan Partai Buruh mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, terutama terkait pencabutan pasal-pasal yang merugikan pekerja.

Aksi Buruh Kawal Putusan MK Soal Omnibus Law
Aksi Buruh Kawal Putusan MK Soal Omnibus Law
Aksi Buruh Kawal Putusan MK Soal Omnibus Law
Aksi Buruh Kawal Putusan MK Soal Omnibus Law
Aksi Buruh Kawal Putusan MK Soal Omnibus Law
Aksi Buruh Kawal Putusan MK Soal Omnibus Law
Aksi Buruh Kawal Putusan MK Soal Omnibus Law
Aksi Buruh Kawal Putusan MK Soal Omnibus Law
Aksi Buruh Kawal Putusan MK Soal Omnibus Law
Aksi Buruh Kawal Putusan MK Soal Omnibus Law


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads