Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka 'makelar' urus kasasi kasus Ronald Tannur. Zarof langsung ditahan.
Foto
Ini Tampang ZR Eks Pejabat MA Makelar Urus Suap Kasasi Ronald Tannur
Jumat, 25 Okt 2024 22:31 WIB

Dengan didampingi sejumlah petugas, Zarof digiring dengan tangan terborgol. Dia menunduk sambil berjalan masuk ke mobil tahanan. Zarof tak menjelaskan apa pun meski dicecar pertanyaan oleh awak media. Dia langsung dibawa meninggalkan gedung Kejaksaan Agung.
Β
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyebut Zarof berperan menjadi perantara atau 'makelar' untuk mengurus kasasi kasus Ronald Tannur. Dia melakukan permufakatan jahat dengan pengacara Ronald Tannur bernama Lisa Rahmat (LR) untuk mengupayakan hakim agung di MA tetap menyatakan Ronald tidak bersalah dalam putusan kasasinya.
Β