Jakarta - Sidang perdana permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso ditunda. Sidang akan digelar kembali pekan depan.
Foto
Ekspresi Jessica Wongso Usai Sidang PK Kasus Kopi Sianida Ditunda

Pihak Jessica Wongso memberikan keterangan usai sidang PK kasus kopi sianida ditunda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024). Hakim meminta agar ada sumpah dari pihak yang menemukan atau menghadirkan novum di kasus dugaan racun yang menewaskan Mirna Salihin.Β Β
Keputusan itu senada dengan permintaan jaksa yang ingin agar ada sumpah terlebih dahulu. Sidang ditunda menjadi Selasa (29/10).
Kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, mengatakan sebetulnya novum terkait permohonan PK sudah dibawa. Hanya saja, ia tidak mengetahui akan ada sumpah yang diambil sebelum sidang berjalan. Β
Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap Mirna pada 2016. Dia telah melakukan perlawanan lewat banding, kasasi, dan PK. Namun perlawanannya kandas dan hukumannya tetap 20 tahun penjara. Jessica kemudian mendapat pembebasan bersyarat pada Agustus 2024. Β