Jakarta - Satgas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Bareskrim Polri ungkap peredaran narkoba jaringan Jambi. Sejumlah tersangka diamankan.
Foto
Satgas P3GN Bongkar Kasus Narkoba Jaringan Jambi

Kasatgas P3GN yang juga Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri beserta jajaran menunjukkan barang bukti kasus narkona jaringan jambi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/10/2024).
Satgas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran gelap narkoba dan dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU jaringan Jambi.
Kasatgas P3GN yang juga Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan lewat penyelidikan bersama Polda Jambi, PPATK, dan Bea-Cukai.
Asep mengatakan ada lima tersangka TPPU dari hasil narkoba ini, yakni HDK selaku pengendali jaringan, DD selaku kaki tangan HDK, DS alias T dan TM alias AK selaku koordinator lapak, serta MA selaku bendahara sekaligus kurir.
Asep mengatakan para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup. Para tersangka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 10, Pasal 4 juncto Pasal 10, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU TPPU dan Pasal 137 huruf a dan b UU Narkotika.
Asep mengatakan ada sejumlah bukti yang telah disita dari para tersangka. Barang bukti itu antara lain sabu, ruko, rumah, mobil, speedboat, jam bermerek, emas, rekening berisi uang Rp 590 juta, hingga uang tunai Rp 164 juta.