Satgas P3GN Bongkar Kasus Narkoba Jaringan Jambi

Foto

Satgas P3GN Bongkar Kasus Narkoba Jaringan Jambi

Agung Pambudhy - detikNews
Rabu, 16 Okt 2024 18:00 WIB

Jakarta - Satgas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Bareskrim Polri ungkap peredaran narkoba jaringan Jambi. Sejumlah tersangka diamankan.

Satgas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Bareskrim Polri ungkap kasus peredaran narkoba jaringan Jambi. Sejumlah tersangka diamankan.

Kasatgas P3GN yang juga Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri beserta jajaran menunjukkan barang bukti kasus narkona jaringan jambi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/10/2024).

Satgas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Bareskrim Polri ungkap kasus peredaran narkoba jaringan Jambi. Sejumlah tersangka diamankan.

Satgas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran gelap narkoba dan dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU jaringan Jambi.

Satgas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Bareskrim Polri ungkap kasus peredaran narkoba jaringan Jambi. Sejumlah tersangka diamankan.

Kasatgas P3GN yang juga Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan lewat penyelidikan bersama Polda Jambi, PPATK, dan Bea-Cukai.

Satgas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Bareskrim Polri ungkap kasus peredaran narkoba jaringan Jambi. Sejumlah tersangka diamankan.

Asep mengatakan ada lima tersangka TPPU dari hasil narkoba ini, yakni HDK selaku pengendali jaringan, DD selaku kaki tangan HDK, DS alias T dan TM alias AK selaku koordinator lapak, serta MA selaku bendahara sekaligus kurir.

Satgas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Bareskrim Polri ungkap kasus peredaran narkoba jaringan Jambi. Sejumlah tersangka diamankan.

Asep mengatakan para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup. Para tersangka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 10, Pasal 4 juncto Pasal 10, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU TPPU dan Pasal 137 huruf a dan b UU Narkotika.

Satgas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Bareskrim Polri ungkap kasus peredaran narkoba jaringan Jambi. Sejumlah tersangka diamankan.

Asep mengatakan ada sejumlah bukti yang telah disita dari para tersangka. Barang bukti itu antara lain sabu, ruko, rumah, mobil, speedboat, jam bermerek, emas, rekening berisi uang Rp 590 juta, hingga uang tunai Rp 164 juta.

Satgas P3GN Bongkar Kasus Narkoba Jaringan Jambi
Satgas P3GN Bongkar Kasus Narkoba Jaringan Jambi
Satgas P3GN Bongkar Kasus Narkoba Jaringan Jambi
Satgas P3GN Bongkar Kasus Narkoba Jaringan Jambi
Satgas P3GN Bongkar Kasus Narkoba Jaringan Jambi
Satgas P3GN Bongkar Kasus Narkoba Jaringan Jambi


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads