Jakarta - Rapat paripurna DPR menyetujui penambahan komisi sebagai alat kelengkapan Dewan (AKD) menjadi 13. Jumlah komisi di DPR sebelumnya adalah 11 komisi.
Foto
Paripurna Setujui Komisi DPR Bertambah Jadi 13

Ketua DPR Puan Maharani (tengah) didampingi Wakil Ketua DPR (dari kiri) Saan Mustopa, Adies Kadir, Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal saat memimpin Rapat Paripurna DPR Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/10/2024). Β
Rapat paripurna DPR menyetujui penambahan komisi sebagai alat kelengkapan Dewan (AKD) menjadi 13. Jumlah komisi di DPR sebelumnya adalah 11 komisi, bertambah 2 komisi, total menjadi 13 komisi. Β
Persetujuan disampaikan Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna ke-3 masa persidangan I tahun sidang 2024-2025. Keputusan penambahan komisi itu sesuai dengan rapat pimpinan-pimpinan fraksi di DPR pada Senin (14/10). Β
"Rapat konsultasi pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI tanggal 14 Oktober 2024 telah menyepakati penambahan jumlah komisi yang semula 11 komisi menjadi 13 komisi," ujar Puan dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2024). Β
Pimpinan DPR sebelumnya menggelar rapat pimpinan (rapim) penetapan alat kelengkapan Dewan DPR. Puan Maharani menyampaikan rapat itu menetapkan penambahan dua komisi di DPR dari semula 11 menjadi 13. Β