Jakarta - Dirjen Imigrasi menangkap buron internasional asal China yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol di Bali. Buron internasional itu berinisial LQ.
Foto
Ini Buronan Interpol Asal China yang Ditangkap di Bali

Dirjen Imigrasi Silmy Karim, Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Ditjen Imigrasi I Nyoman Gede Surya Mataram, dan Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko memberikan keterangan pers terkait penangkapan buronan interpol asal China di Jakarta, Kamis (10/10/2024).
LQ (39) alias Joe Lin ditangkap di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali pada Selasa 1 Oktober 2024.
LQ ditangkap usai wajahnya terdeteksi cekal dan tertolak autogate. Dia juga menghindari pemeriksaan petugas.
Dirjen Imigrasi Silmy Karim juga menunjukkan barang bukti terkait penangkapanΒ LQ alias Joe Lin.
Keimigrasian Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi sebelumnya telah menerima red notice dari Interpol pada 27 September 2024 untuk menangkap LQ, buronan dalam kasus pidana penipuan skema ponzi di China.