Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap nama Dewi Astuti asal Jawa Timur sebagai gembong narkoba internasional. Barang bukti heroin sampai sabu disita.
Foto
BNN Ungkap Jaringan Narkoba Internasional Dewi Astuti
Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom memberikan keterangan pers soal pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional di kantor BNN, Jakarta, Jumat (4/10/2024).
BNN menggagalkan peredaran 2,76 kg heroin, 9.837,95 gram atau 9,83 kg sabu-sabu, dan 114,23 kg ganja, dengan jumlah tersangka sebanyak delapan orang.
Barang bukti heroin dan sabu-sabu berasal dari jaringan internasional, sedangkan ganja berasal dari Aceh dan sedang dalam pengiriman menuju Pulau Jawa.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, di mana BNN telah berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dari Laos yang dikendalikan oleh Dewi Astuti.
Dewi Astuti diduga sebagai perekrut kurir narkotika internasional.Β Β
Ia diduga mengendalikan narkoba dari kawasan segitiga emas Asia Tenggara bagian utara yang diisi para gembong narkoba.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 111 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.