2 Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang Jadi Tersangka

Foto

2 Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang Jadi Tersangka

Pradita Utama - detikNews
Minggu, 29 Sep 2024 16:00 WIB

Jakarta - Polisi telah menangkap 5 orang dan menetapkan 2 di antaranya sebagai tersangka terkait kasus pembubara diskusi di hotel Grand Kemang Jakarta Selatan.

Wakapolda Metro JayaΒ  Brigen Djati Wiyoto, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dan Kapolres Jakarta SelatanΒ  Kombes Ade Rahmat Idnal menyampaikan konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (29/9/2024).

Wakapolda Metro JayaΒ  Brigen Djati Wiyoto, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dan Kapolres Jakarta SelatanΒ  Kombes Ade Rahmat Idnal menyampaikan konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (29/9/2024).Β 

Wakapolda Metro JayaΒ  Brigen Djati Wiyoto, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dan Kapolres Jakarta SelatanΒ  Kombes Ade Rahmat Idnal menyampaikan konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (29/9/2024).

Polisi telah menangkap 5 orang dan menetapkan 2 di antaranya sebagai tersangka terkait kasus pembubara diskusi di hotel Grand Kemang Jakarta Selatan.

Wakapolda Metro JayaΒ  Brigen Djati Wiyoto, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dan Kapolres Jakarta SelatanΒ  Kombes Ade Rahmat Idnal menyampaikan konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (29/9/2024).

Tampak keduanya mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye. Rambut salah satu tersangka tampak terikat.

Wakapolda Metro JayaΒ  Brigen Djati Wiyoto, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dan Kapolres Jakarta SelatanΒ  Kombes Ade Rahmat Idnal menyampaikan konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (29/9/2024).

Sebagai informasi, pembubaran dan perusakan acara diskusi itu terjadi di sebuah hotel di Kemang pada Sabtu (28/9), sekitar pukul 09.00 WIB. Pihak kepolisian langsung bergerak mengusut peristiwa tersebut.

Wakapolda Metro JayaΒ  Brigen Djati Wiyoto, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dan Kapolres Jakarta SelatanΒ  Kombes Ade Rahmat Idnal menyampaikan konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (29/9/2024).

Kemudian, pihak kepolisian menyampaikan kedua tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara. Keduanya pun langsung ditahan.

Wakapolda Metro JayaΒ  Brigen Djati Wiyoto, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dan Kapolres Jakarta SelatanΒ  Kombes Ade Rahmat Idnal menyampaikan konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (29/9/2024).

Wira mengatakan tersangka perusakan dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP. Sementara, tersangka penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP.

2 Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang Jadi Tersangka
2 Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang Jadi Tersangka
2 Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang Jadi Tersangka
2 Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang Jadi Tersangka
2 Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang Jadi Tersangka
2 Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang Jadi Tersangka


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads