Jakarta - Polisi telah menangkap 5 orang dan menetapkan 2 di antaranya sebagai tersangka terkait kasus pembubara diskusi di hotel Grand Kemang Jakarta Selatan.
Foto
2 Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang Jadi Tersangka

Wakapolda Metro JayaΒ Brigen Djati Wiyoto, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dan Kapolres Jakarta SelatanΒ Kombes Ade Rahmat Idnal menyampaikan konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (29/9/2024).Β
Polisi telah menangkap 5 orang dan menetapkan 2 di antaranya sebagai tersangka terkait kasus pembubara diskusi di hotel Grand Kemang Jakarta Selatan.
Tampak keduanya mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye. Rambut salah satu tersangka tampak terikat.
Sebagai informasi, pembubaran dan perusakan acara diskusi itu terjadi di sebuah hotel di Kemang pada Sabtu (28/9), sekitar pukul 09.00 WIB. Pihak kepolisian langsung bergerak mengusut peristiwa tersebut.
Kemudian, pihak kepolisian menyampaikan kedua tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara. Keduanya pun langsung ditahan.
Wira mengatakan tersangka perusakan dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP. Sementara, tersangka penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP.