Jakarta - MK menolak uji materi Pasal 330 ayat 1 KUHP kasus sengketa hak asuh anak-anak terkait perceraian. Angelia Susanto yang mengajukan uji materi itu pun menangis.
Foto
Tangisan Seorang Ibu Saat Uji Materi Hak Asuh Anaknya Ditolak MK
Kamis, 26 Sep 2024 17:30 WIB
Angelia Susanto menangis tersedu saat mendengarkan putusan hakim konstitusi terkait uji materi Pasal 330 ayat 1 KUHP di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (26/9/2024).
MK menolak seluruh uji materi yang diajukan oleh Angelia Susanto dan pemohon lain dalam kasus sengketa hak asuh anak-anak terkait perceraian.
Angelia kehilangan anaknya karena dibawa oleh mantan suaminya dan hingga kini belum pernah bertemu kembali.
Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menyatakan disenting opinion dan menyatakan MK harusnya menerima uji materi yang diajukan para pemohon.

Air mata Angelia Susanto mengalir setelah permohonan uji materi Pasal 330 ayat 1 KUHP ditolak MK.