Jakarta - MK menolak permohonan uji materi soal syarat usia pimpinan KPK yang diajukan oleh Novel Baswedan. MK menilai permohonan tersebut tidak berasalan menurut hukum.
Foto
MK Tolak Gugatan Novel Baswedan Soal Syarat Usia Pimpinan KPK
Kamis, 12 Sep 2024 14:00 WIB

Eks penyidik KPK, Novel Baswedan dan Praswad Nugraha bersama tim kuasa hukum mendengarkan putusan hakim konstitusi terkait uji materi No 8/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia pimpinan KPK di Jakarta, Kamis (12/9/2024).Β
Β
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diajukan oleh mantan penyidik KPK, Novel Baswedan. MK menilai permohonan tersebut tidak berasalan menurut hukum.
Β
Selain itu, MK juga menolak permohonan provisi (putusan sela) yang diajukan Novel. Dalam provisi itu, Novel meminta MK untuk mengeluarkan putusan agar menunda proses seleksi calon pimpinan KPK.
Β
Dalam pertimbangannya, MK dapat memahami argumentasi pemohon. Namun, kata Ketua MK Suhartoyo, belum adanya kesempatan pemohon untuk mengikuti pendaftaran calon pimpinan KPK periode ini, tidak menutup upaya untuk memperbaiki KPK.
Β
Sebelumnya, MK menggelar sidang uji materi Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diajukan oleh sejumlah mantan pegawai KPK. Dalam sidang ini, penggugat meminta agar MK mengeluarkan putusan sela untuk menunda proses seleksi calon pimpinan dan Dewas KPK sampai ada putusan MK atas gugatan mereka.
Β
Sementara itu, dalam petitum terbarunya, Novel meminta syarat calon pimpinan KPK berusia 50 tahun atau memiliki pengalaman menjalankan tugas-tugas pokok KPK selama satu periode jabatan. Usia maksimal adalah 65 tahun.
Β