MK Tolak Gugatan Novel Baswedan Soal Syarat Usia Pimpinan KPK

Foto

MK Tolak Gugatan Novel Baswedan Soal Syarat Usia Pimpinan KPK

Ari Saputra - detikNews
Kamis, 12 Sep 2024 14:00 WIB

Jakarta - MK menolak permohonan uji materi soal syarat usia pimpinan KPK yang diajukan oleh Novel Baswedan. MK menilai permohonan tersebut tidak berasalan menurut hukum.

Eks penyidik KPK, Novel Baswedan dan Praswad Nugraha bersama tim kuasa hukum mendengarkan putusan hakim konstitusi terkait uji materi No 8/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia pimpinan KPK di Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Eks penyidik KPK, Novel Baswedan dan Praswad Nugraha bersama tim kuasa hukum mendengarkan putusan hakim konstitusi terkait uji materi No 8/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia pimpinan KPK di Jakarta, Kamis (12/9/2024).Β 
Β 
Eks penyidik KPK, Novel Baswedan dan Praswad Nugraha bersama tim kuasa hukum mendengarkan putusan hakim konstitusi terkait uji materi No 8/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia pimpinan KPK di Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diajukan oleh mantan penyidik KPK, Novel Baswedan. MK menilai permohonan tersebut tidak berasalan menurut hukum.
Β 
Eks penyidik KPK, Novel Baswedan dan Praswad Nugraha bersama tim kuasa hukum mendengarkan putusan hakim konstitusi terkait uji materi No 8/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia pimpinan KPK di Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Selain itu, MK juga menolak permohonan provisi (putusan sela) yang diajukan Novel. Dalam provisi itu, Novel meminta MK untuk mengeluarkan putusan agar menunda proses seleksi calon pimpinan KPK.
Β 
Eks penyidik KPK, Novel Baswedan dan Praswad Nugraha bersama tim kuasa hukum mendengarkan putusan hakim konstitusi terkait uji materi No 8/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia pimpinan KPK di Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Dalam pertimbangannya, MK dapat memahami argumentasi pemohon. Namun, kata Ketua MK Suhartoyo, belum adanya kesempatan pemohon untuk mengikuti pendaftaran calon pimpinan KPK periode ini, tidak menutup upaya untuk memperbaiki KPK.
Β 
Eks penyidik KPK, Novel Baswedan dan Praswad Nugraha bersama tim kuasa hukum mendengarkan putusan hakim konstitusi terkait uji materi No 8/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia pimpinan KPK di Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Sebelumnya, MK menggelar sidang uji materi Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diajukan oleh sejumlah mantan pegawai KPK. Dalam sidang ini, penggugat meminta agar MK mengeluarkan putusan sela untuk menunda proses seleksi calon pimpinan dan Dewas KPK sampai ada putusan MK atas gugatan mereka.
Β 
Eks penyidik KPK, Novel Baswedan dan Praswad Nugraha bersama tim kuasa hukum mendengarkan putusan hakim konstitusi terkait uji materi No 8/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia pimpinan KPK di Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Sementara itu, dalam petitum terbarunya, Novel meminta syarat calon pimpinan KPK berusia 50 tahun atau memiliki pengalaman menjalankan tugas-tugas pokok KPK selama satu periode jabatan. Usia maksimal adalah 65 tahun.
Β 
MK Tolak Gugatan Novel Baswedan Soal Syarat Usia Pimpinan KPK
MK Tolak Gugatan Novel Baswedan Soal Syarat Usia Pimpinan KPK
MK Tolak Gugatan Novel Baswedan Soal Syarat Usia Pimpinan KPK
MK Tolak Gugatan Novel Baswedan Soal Syarat Usia Pimpinan KPK
MK Tolak Gugatan Novel Baswedan Soal Syarat Usia Pimpinan KPK
MK Tolak Gugatan Novel Baswedan Soal Syarat Usia Pimpinan KPK


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads